Pendidikan kepramukaan adalah ekstrakurikuler wajib artinya wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Hal ini diatur dalam permendikbud no 63 tahun 2014. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hali ini mengandung arti bahwa pengembangan sikap dan ketrampilan pendidikan kepramukaan sejalan dengan perwujudan sikap dan keterampilan yang ada pada kurikulum 2013. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model yaitu :
1. Model Blok,
kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Karakteristik dari model blok ini adalah :
a. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh siswa dan dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
b. Bisa dilaksanakan di sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
c. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X dapat diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
d. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
e. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
Jadi model blok ini dapat dikatakan sebagai orientasi dasar kependidikan kepramukaan yang akan dilaksanakan di sekolah.
2. Model Aktualisasi
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Untuk melaksanakan model ini , guru/ Pembina pramuka harus berkolaborasi dengan guru kelas/ guru mata pelajaran.
Karakteristik dari model aktualisasi adalah :
a. Diikuti oleh seluruh siswa.
b. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
c. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
Model ini merupakan penerapan nilai yang sudah didapatkan dalam pembelajaran di kelas ke dalam kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan seminggu sekali.
Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan untuk melatih kedisiplinan dan diakhiri dengan upacara penutupan. Materi aktualisasi merupakan kolaborasi dari berbagai mata pelajaran. Misalnya secara berkelompok siswa diminta membuat proyek taman bergantung. Proyek ini merupakan aktualisasi dari ketrampilan tentang simpul dan ikatan dalam pramuka yang merupakan integrasi kegiatan pembelajaran prakarya ( membuat macramé untuk menggantung pot bunga ), IPA ( mengamati ciri – ciri bunga yang ditanam ), IPS ( menghitung harga jual macramé dari bahan dasar dan tenaga kerja ), Seni Rupa ( membuat disain macramé , menggambar bentuk ), Bahasa Indonesia ( membuat pantun dengan sampiran bunga ), Bahasa inggris ( mendeskripsikan tanaman), dsb.
Supaya model aktualisasi berjalan dengan baik, sekolah menentukan tema setiap satu minggu/ satu bulan/ dua bulan tergantung kesepakatan antara guru dan Pembina pramuka.
3. Model Reguler.
merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Karakteristik model regular adalah :
a. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
b. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Dari karakteristik ketiga model pelaksanaan pendidikan kepramukaan tersebut dapat dilihat bahwa sesungguhnya yang merupakan ekstrakurikuler wajib adalah model blok dan model aktualisasi, sedangkan model reguler adalah salah satu ekstrakurikuler pilihan yang hanya diikuti oleh siswa yang berminat saja.
Penilain peserta didik dalam mengikuti pendidikan kepramukaan merupakan salah satu syarat kenaikan kelas. Peserta didik wajib mendapat predikat minimal baik dalam pendidikan kepramukaan. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan dan dilakukan secara kualitatif.
b. Kriteria keberhasilan ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
c. Penilaian sikap dilakukan melalui pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Yang dicatat di dalam jurnal/ buku harian pendidik.
d. Penilaian ketrampilan melalui unjuk kerja/ demontrasi ketrampilan dan terekam di dalam portofolio peserta.
e. Penilaian dilakukan secara kontinu setiap hari dan setiap kali Latihan pramuka seminggu sekali.
f. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Wali kelas/ Guru Kelas/Guru Mata pelajaran/ Pembina Pramuka.
Sebagai ekstrakurikuler wajib, Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.yang dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. Dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan organisasi kepramukaan setempat dengan mengacu pada ketetuan yang berlaku.
Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap berlangsungnya pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah yang dipimpinnya. Peran dan tugas kepala sekolah terkait implementasi pendidikan kepramukaan adalah :
a. Memberikan bimbingan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
b. Membangun kerjasama dengan orang tua/masyarakat dan/atau Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan gugus depan di satuan pendidikan
c. Melakukan koordinasi dengan Kwartir Ranting dalam pengembangan kelembagaan gugus depan di satuan pendidikan.
Selain itu kepala sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka harus mampu memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya, emecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar
Idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. Sanggar gugus depan
b. Bendera MerahPutih
c. Bendera gugus depan
d. Bendera WOSM
e. Bendera Semaphore
f. Bendera Morse
g. Peluit
h. Tongkat
i. Tali
j. Kompas
k. Peta Topografi
l. Tenda Regu
m. Tenda Dapur
n. Alat Kebersihan Lengkap
o. Alat dan Kotak P3K
p. Alat Dapur Lengkap dan Bok Penyimpanannya
q. Lemari dan Bok Penyimpanan Alat Kegiatan
r. Perpustakaan dan buku-buku Kepramukaan
Dalam pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya memiliki alat pembelajaran. Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki: (1) Teks Pancasila, (2) Teks Dwi Satya, (3) Teks Dwi Darma. Sedangkan untuk Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki: (1) Teks Pancasila, (2) Tri Satya, (3) Teks Dasa Darma.
Bagaimana implementasi kegiatan dan penjabaran kegiatan kepramukaan agar bersinergi denga penanaman karakter pada Kurikulum 2013 ?Dan bagaimana contoh program aktualisasi pendidikan kepramukaan ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar