Minggu, 27 Juni 2021

Menakar Supervisi Daring vs Luring Masa Pandemi

 SUPERVISI GURU _ DARING VS LURING

@edi_gunaw4n

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa kompetensi Kepala Sekolah   terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial. Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah   adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan tersebut,  maka kepala sekolah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan supervisi kepada pendidik dan tenaga  kependidikan.

Pelaksanaan supervisi kepada pendidik/guru adalah melaksankaan supervise yang dikenal dengan supervisi akademik. Supervisi akademik  yang di lakukan kepala sekolah kepada guru pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan yang di lakukan untuk membantu guru mengatasi permasalahan pembelajaran  yang dilaksanakan. Pelaksanaan  supervisi akademik kepala sekolah dilaksanakan dengan mengikuti urutan pelaksanaan supervise yang benar sesuai siklus supervisi.  Dan jika dilakukan dengan baik, pelaksanaan supervise akan dapat meningkatkan profesionalisme guru dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

Siklus atau  langkah supervisi akademik yang seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah adalah merencanakan program supervisi akademik, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, melakukan analisis hasil supervisi, menindaklanjuti hasil supervisi akademik, dan menyusun laporan hasil supevisi akademik.   

Tugas supervisi oleh kepala sekolah tetap melekat pada diri kepala sekolah  dan harus tetap  dilaksankan walaupun kondisi saat ini kegiatan pembelajaran  dilaksankan secara daring dikarenakan wabah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Wabah Pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai saat ini menyebabkan kegiatan yang terjadi di sekolah dihentikan dan diganti dengan Bekerja dari Rumah dan belajar dari rumah, maka secara otomatis pembelajaran yang berlangsung dilaksankaan secara daring. Oleh karena itu, secara otomatis akan terjadi perbedaan  pula dalam melaksankan kegiatan supervise akademik dibandingkan dengan pembelajaran yang berlangsung secara tatap muka. Perbedaan yang paling utama bisa dilihat dari tahap pelaksanaan supervise proses pembelajaran.

Dari lima tahapan siklus supervisi akademik yang harus dilaksankan oleh kepala sekolah di atas, di dalam tulisan kali ini, saya akan mencoba menguraikan poin yang kedua yaitu tentang pelaksanaan supervisi akademik.

Terdapat empat kegiatan   yang seharusnya dilaksankan oleh kepala sekolah dalam melaksankan supervisi akademik pada tahapan pelaksanaan supervise akademik yaitu: Melaksankan supervise akademik perangkat pembelajaran; melaksankan supervise akademik pemantauan RPP, melaksankan supervise akademik pembelajaran (kegiatan belajar mengajar); dan melaksankan supervisi akademik penilaian pembelajaran. 

Dari ke empat tahapan pelaksanaan supervise akademik tersebut di atas, kita akan memahami lebih jauh tentang perbedaan antara supervise akademik dengan model supervise tatap muka/luring dengan model supervise daring. Untuk membahas perbedaan tersebut, marilah kita cermati perbedaan supervise dari kedua model pembelajaran tersebut.

1. Supervisi Perangkat Pembelajaran

Supervisi perangkat pembelajaran adalah kegiatan yang dilaksankan oleh supervisor dalam hal ini adalah kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen perangkat pembelajaran. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penilain tersebut, supervisor menggunakan intrumen penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan tentang kompetensi guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sebagai dokumen dalam menyiapkan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Adapun perangkat pembelajaran yang disupervisi terdiri dari: Kalender Pendidikan; Program Tahunan; Program Semester;  KKM;  Silabus; RPP; Jurnal Kelas, Jadwal Pelajaran; Agenda Harian; Daftar Nilai; Daftar Hadir; Buku Pedoman Guru; dan Buku Pegangan. Karena ini akan menentukan juga kreativitas guru terutama dalam pemanfaatan teknologi.

Dalam pelaksanaannya,  supervise perangkat pembelajaran yang berlangsung pada pembelajaran dengan tatap muka/luring dengan pembelajaran daring mempunya perbedaan. Tetapi perbedaan yang terjadi tidak terlalu prinsip karena dalam melaksanaan supervise ini  kepala sekolah sebagai supervisor memeriksa dokumen. Yang menjadi perbedaan adalah terkait metode pemeriksaan dokumen perangkat pembelajaran.

Pada saat pelaksanaan pembelajaran luring karena tidak ada wabah pandemic Covid-19 kepala sekolah bisa leluasa menggunakan metode pemeriksaan dokumen. Misalnya dengan cara melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen seilang antar guru dalam kelompok mata pelajaran. Kegiatn seperti itu tentu tidak bisa dilaksankan pada masa wabah pandemic covid-19 yang sedang berlangsung sekarang.

2. Supervisi Pemantauan RPP

Seperti halnya melakukan kegiatan supervise perangkat pembelajaran, Supervisi pemnatauan RPP juga kegiatan yang dilakukan oleh supervisor untuk memeriksa dan menilai RPP dari guru-guru. Pemeriksaan dan penilain tersebut dengan menggunakan instrument penilaian RPP.

Dalam pelaksanaannya,  supervise pemantauan RPP yang berlangsung pada pembelajaran dengan tatap muka/luring dengan pembelajaran daring mempunyai perbedaan. Tetapi perbedaan yang terjadi tidak terlalu prinsip karena dalam melaksanaan supervise ini  kepala sekolah sebagai supervisor memeriksa dokumen. Yang menjadi perbedaan adalah terkait metode pemeriksaan dokumen RPP.

Pada saat pelaksanaan pembelajaran luring karena tidak ada wabah pandemic Covid-19 kepala sekolah bisa leluasa menggunakan metode pemeriksaan RPP. Misalnya dengan cara melaksanakan kegiatan pemeriksaan RPP seilang antar guru dalam kelompok mata pelajaran. Kegiatn seperti itu tentu tidak bisa dilaksankan pada masa wabah pandemic covid-19 yang sedang berlangsung sekarang.

3. Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran

Supervisi pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh supervisor untuk melihat kesesuaian pembelajaran yang sedang dengan sekenario yang sudah dirancang oleh guru serta melihat kesesuaian pembelajaran dengan poin-poin yang ada di dalam intrumen pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran pada kegiatan tatap muka dengan melalui jaringan atau daring mempunyai perbedaan yang cukup besar. Perbedaan yang paling meninjil adalah model kelas. Pada kelas tatap muka, semua peserta didik dan guru berada dalam ruangan yang bias bertatap muka langsung selama pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, maka guru bisa melihat secara langsung ekspresi peserta didik, bisa melihat secara langsung diskusi yang sedang berlangsung, bisa melihat langsung cara berbicara siswa, melihat langsung sikap siswa selama pembelajaran. Demikian pula peserta didik dapat melihat langsung guru selama mengajar di kelas tersebut. Berbeda dengan pembelajaran yang berlangsung secara daring.

Pembelajaran daring, guru dan siswa tidak bertatap muka langsung, guru dan siswa hanya berda dalam satu ruangan maya (Grup WA, Telegram, Google Classroom, atau lainnya). Dengan demikian maka guru tidak bisa melihat secara langsung aktifitas siswa selama pembelajaran. Guru hanya dapat melihat dari respon-respon yang diberikan oleh siswa selama pembelajaran berlangsung. Demikian pula dengan siswa, mereka tidak dapat melihat langsung wajah guru yang sedang mengajar pada saat itu.

4. Supervisi Penilaian Pembelajaran

Seperti halnya melakukan kegiatan supervise perangkat pembelajaran, dan supervise pemantauan RPP, supervisi penialain pembelajaran juga kegiatan yang dilakukan oleh supervisor untuk memeriksa dan menilai penialian dari guru-guru. Pemeriksaan dan penilain tersebut dengan menggunakan instrument penilaian perangkat penilaian.

Dalam pelaksanaannya,  supervise perangkat penilaian pembelajaran yang berlangsung pada pembelajaran dengan tatap muka/luring dengan pembelajaran daring mempunyai perbedaan. Tetapi perbedaan yang terjadi tidak terlalu prinsip karena dalam melaksanaan supervise ini  kepala sekolah sebagai supervisor memeriksa dokumen. Yang menjadi perbedaan adalah terkait metode pemeriksaan dokumen RPP.

Pada saat pelaksanaan pembelajaran luring karena tidak ada wabah pandemic Covid-19 kepala sekolah bisa leluasa menggunakan metode pemeriksaan perangkat penilaian. Misalnya dengan cara melaksanakan kegiatan pemeriksaan perangkat penilaian silang antar guru dalam kelompok mata pelajaran. Kegiatan seperti itu tentu tidak bisa dilaksankan pada masa wabah pandemic covid-19 yang sedang berlangsung sekarang. Tetapi penilaian mengacu pada kondisi darurat covid19 sesuai arahan menteri pendidikan kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar