Kamis, 29 Juli 2021

Solusi Mengajar Daring Buat Breakout Room di Gmeet Ja.

 Masih harus belajar dari rumah atau Learning from Home (LHM) namun ingin tetap menjalankan kegiatan belajar normal selayaknya tatap muka, seperti misalnya diskusi antar kelompok di dalam ruang kelas? Tenang saja, Anda bisa menggunakan fitur Breakout Rooms di Google Meet untuk memecah ruangan menjadi kelompok-kelompok kecil selama panggilan video sedang berjalan.

Fungsi Breakout Rooms ini bisa digunakan bagi para siswa yang ingin melakukan diskusi atau tugas kelompok. Sistem belajar online pun jadi lebih mudah karena pengajar tidak perlu membuat jadwal meeting lain untuk mengumpulkan siswa dengan kelompok yang lebih kecil.

Dengan fitur ini, pengajar juga bisa memantau siswa yang telah dibagi-bagi dalam kelompok kecil tersebut. Pengajar dengan leluasa dapat masuk ke dalam kelompok dan terlibat dalam diskusi jika diperlukan.

Google memberikan akses hingga 100 ruang terpisah di dalam satu panggilan video. Setelah pengajar atau moderator memutuskan untuk membuat berapa banyak ruang, Google secara acak akan mengelompokkan daftar siswa yang dipanggil di dalam satu ruangan. Pengajar juga bebas menambahkan atau mengatur siswa mana saja yang ingin dibagi ke ruangan lain secara manual.

Hanya pengajar atau moderator yang bisa membuat ruangan terpisah di dalam satu tautan panggilan video, dan hanya satu orang yang bisa menjadi moderator. Jadi jika kelas Anda memiliki asisten pengajar, ia hanya bisa hadir sebagai peserta. Namun jika pengajar atau moderator harus keluar dari ruang meeting, siapa saja bisa menggantikannya, termasuk asisten pengajar. 

Cara pakai Breakout Rooms di Google Meet

Untuk pengajar atau moderator

  • Buat agenda kelas di Google Meet
  • Di sisi kanan atas, pilih activity > Breakout Rooms
  • Tentukan berapa ruangan yang Anda butuhkan
  • Pilih daftar peserta secara manual atau klik Shuffle, dan Google secara acak akan mengelompokkan siswa dalam satu ruangan
  • Klik Create untuk mengaktifkan Breakout Rooms
  • Daftar ruangan akan tersedia dan cukup klik Join jika Anda ingin masuk ke ruangan-ruangan tersebut
  • Akhiri sesi ruangan terpisah dengan pilih End Breakout Rooms di sisi kanan atas

Untuk siswa

  • Login ke akun Google, masuk ke Google Meet
  • Di layar akan muncul undangan masuk ke ruangan diskusi, Anda cukup klik “Join” untuk masuk
  • Setelah berada di dalam ruangan diskusi, Anda bisa mengobrol atau mengirimkan pesan seperti biasa
  • Untuk kembali ke ruang kelas, klik Return di sisi kanan atas

Senin, 05 Juli 2021

MENGENAL TUGAS KS GURU TU BERIKUT KODE ETIK


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH

  1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
    • Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
    • Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
    • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
    • Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
    • Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
  2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
    • Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
    • Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
    • Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
    • Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
    • Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
  3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
    • Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
    • Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
    • Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
    • Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
  4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
    • Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
    • Melaksanakan program supervisi.
    • Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
    • Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
    • Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
    • Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
    • Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
    • Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
  6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
    • Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
    • Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
  7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
    • Mampu mengatur lingkungan kerja.
    • Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
    • Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
  10. Membuat laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  12. Penyusunan laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
  3. menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
  4. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  5. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
  6. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
  7. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
  8. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  9. Mengatur mutasi siswa
  10. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
  11. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
  12. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
  13. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
  2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
  6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
  7. Menyusun laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
  7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
  10. Menyusun laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KASUBAG TATA USAHA

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan

  1. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
  2. Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
  3. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  4. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
  5. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
  6. Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Pengelolaan Kelas:
    1. Tugas Pokok meliputi:
      • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
      • Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
      • Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
      • Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
    2. Keadaan Anak Didik
      • Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
      • Mengetahui identitas lain dari anak didik
      • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
      • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
    3. Melakukan Penilaian
      • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
      • Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
    4. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
      • Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
      • Peringatan secara lesan dan tertulis
      • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
    5. Langkah Tindak Lanjut
      • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
      • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
      • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
    6. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
      1. Denah tempat duduk anak didik
      2. Papan absensi anak didik
      3. Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
      4. Buku Presensi
      5. Buku Jurnal kelas
      6. Tata tertib kelas
    7. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
    8. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
    9. Pencatatan mutasi anak didik
    10. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PEMBIMBING (BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
  3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
  6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PUSTAKAWAN SEKOLAH

Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:

  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
  2. Pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian
  6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LABORAN

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
  3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
  4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) G U R U

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET

  1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
  3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
  4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
  5. Mencatat beberapa kejadian:
    1. guru dan siswa yang terlambat,
    2. guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
    3. kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
    4. kejadian-kejadian penting lainnya
  6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
  7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
  8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
  9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

KODE ETIK PENDIDIK

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
  4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
  5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
  6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
  7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
  8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
  9. Menjadi teladan dalam berperilaku
  10. Berprakarsa
  11. Memiliki sifat kepemimpinan
  12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
  13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
  14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
  15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
  16. Mengembangkan profesi secara kontinu
  17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

  1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
  2. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
  3. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
  4. Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
  5. Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester
  6. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
  7. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
  8. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
  9. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
    • Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
    • Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
    • Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
    • Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket
  10. Memakai seragam dengan atribut lengkap

Minggu, 04 Juli 2021

Jurnal Mengajar

 


Perangkat pembelajaran menjadi alat atau perlengkapan guru dalam melaksakan pembelajaran. Perangkat pembelajaran harus disiapkan oleh guru sebelum menyelenggarakan pembelajaran.

Salah satu perangkat pembelajaran yang wajib dimiliki guru adalah jurnal mengajar guru. Jurnal mengajar guru merupakan salah satu dokumen perangkat pembelajaran yang ditulis oleh guru secara terus menerus setiap melaksanakan pembelajaran.

Jurnal mengajar adalah bagian dari Buku Kerja Guru yang perlu disiapkan guru sebelum memulai pembelajaran pada semester baru.

Fungsi Jurnal Mengajar Guru

Jurnal mengajar guru memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Jurnal mengajar digunakan guru untuk mencatat hal-hal terjadi dalam proses pembelajaran.

Jurnal mengajar berfungsi sebagai rekaman kegiatan pembelajaran, sehingga sering disebut juga sebagai jurnal reflekif guru.

Melalui jurnal mengajar tersebut, guru akan dapat menganalisis jenis hambatan pembelajaran dan juga kemajuan proses pembelajaran. Jurnal mengajar juga dapat menjadi acuan atau tolok ukur kualitas penyelenggaraan pembelajaran.rmat Jurnal Mengajar Guru

Di dalam membuat format mengajar guru, perlu diperhatikan komponen-komponen yang akan diisi sesuai kegiatan pembelajaran pada kurikulum yang berlaku.

Dengan demikian, penyusunan format mengajar guru dapat dilakukan sendiri oleh guru dan dikembangkan sesuai kebutuhan pembelajaran.

Contohnya, jika satuan pendidikan menerapkan pembelajaran dengan Kurikulum 2013, maka jurnal yang dibuat adalah jurnal mengajar guru Kurikulum 2013.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan jurnal mengajar guru.

1. Hari dan tanggal pelaksanaan pembelajaran

2. Materi pokok yang akan diajarkan

3. Batasan materi yang telah diajarkan

4.  Catatan temuan yang terjadi saat pembelajaran

5. Catatan refleksi pembelajaran untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya.

6. Kehadiran peserta didik

Format jurnal mengajar guru minimal berisi hal-hal berikut.

1. Identitas jurnal

  • Mata Pelajaran
  • Kelas
  • Semester
  • Tahun Pelajaran

2. Hari, Tanggal

3. Tema

4. Pertemuan Ke atau Jam Ke

5. Nomor Kompetensi Dasar (KD)

6. Materi Pokok

7. Kegiatan Pembelajaran

8. Penilaian Pembelajaran

9. Kehadiran Peserta Didik

  • Sakit
  • Ijin
  • Tanpa Keterangan (Alpha)

10. Catatan Khusus

Terdapat beberapa model atau bentuk jurnal mengajar yang dapat digunakan guru sesuai kebutuhan. Di dalam membantu guru mencari model jurnal mengajar tersebut, berikut dibagikan format jurnal mengajar guru Kurikulum 2013.

Di bawah ini adalah contoh format jurnal mengajar guru Kurikulum 2013. Guru dapat mengembangkan sendiri format jurnal mengajar ini sesuai keinginan dan kebutuhan.

Contoh Format Jurnal Mengajar Guru SMP/MTs


APA SIH MINGGU EFEKTIF ITU!

Rincian Minggu Efektif merupakan hitungan hari-hari efektif yang ada 


pada tahun pelajaran berlangsung. Minggu efektif adalah jumlah minggu kalender pendidikan yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Sedangkan minggu tidak efektif merupakan banyaknya pekan yang terdapat dalam kalender pendidikan, tetapi tidak dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran terstruktur di kelas.

Rincian Minggu Efektif perlu disusun oleh guru untuk pedoman waktu dalam merencanakan pembelajaran selama satu semester pada tahun pelajaran tertentu.ncian Minggu efektif meliputi jumlah minggu dalam kegiatan pembelajaran tiap semester sesuai dengan ketentuan kalender pendidikanMinggu efektif untuk tiap semester selalu berubah-ubah sesuai kalender tahun berjalan.

Ketentuan menghitung Rincian Minggu Efektif adalah jika dalam satu minggu tersebut terdapat minimal tiga hari efektif, maka akan dihitung sebagai satu minggu efektif.

Sebaliknya, jika dalam satu minggu kurang dari tiga hari efektif, tidak akan dihitung sebagai minggu efektif.

Manfaat Rincian Minggu Efektif

Rincian Minggu Efektif diperlukan dalam penyusunan perangkat pembelajaran, karena menjadi penentu awal pembuatan Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes).

Manfaat dari penyusunan Rincian Minggu Efektif adalah sebagai berikut,

1. Pedoman guru untuk distribusi alokasi waktu pada penyusunan Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes).

2. Untuk menentukan hari-hari yang tidak efektif dalam satu pekan.

3. Untuk memudahkan guru menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

4. Untuk membantu memudahkan guru dalam pembuatan RPP pada satu pekan.

5. Sebagai acuan dalam menyampaikan materi pembelajaran di Kelaslas

Format dan Perhitungan Minggu Efektif

Format rincian minggu efektif pada dasarnya terdiri dari tiga bagian, yaitu identitas mata pelajaran, perhitungan alokasi waktu, dan distribusi alokasi waktu.

1. Identitas Mata Pelajaran

Identitas mata pelajaran, meliputi komponen berikut.

a. Satuan Pendidikan

b. Mata Pelajaran

c. Kelas/Program

d. Semester

e. Tahun Pelajaran.

2. Perhitungan Alokasi Waktu

Di dalam melakukan perhitungan alokasi waktu, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

a. Jumlah bulan dalam tiap semester

Jumlah bulan dalam tiap semester selalu tetap, yaitu enam bulan per semester.  Semester Ganjil dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember, sedangkan semester Genap dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni.

b. Jumlah minggu dalam setiap bulan

Jumlah pekan dalam setiap bulan disesuaikan dengan kalender resmi dari pemerintah. misalnya bulan Januari tahun 2021 terdiri dari lima minggu, bulan Februari tahun 2021 terdiri dari empat minggu, dan seterusnya.

c. Jumlah minggu dalam tiap semester

Jumlah minggu dalam tiap semester ditentukan oleh total seluruh minggu tiap bulan pada satu semester.

d. Jumlah minggu tidak efektif dalam tiap semester

Jumlah minggu tidak efektif dalam tiap semester dihitung dengan memperhatikan, beberapa kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam kalender pendidikan.

Misalnya, libur awal semester, libur ujian nasional, libur awal puasa, libur awal puasa, libur hari raya idul fitri, dan seterusnya.

e. Jumlah minggu efektif dalam tiap semester

Jumlah minggu efektif dalam tiap semester dihitung berdasarkan rumus berikut.

Jumlah minggu efektif = Jumlah minggu per semester – jumlah minggu tidak efektif.

f. Jam pelajaran tiap minggu

Jam pelajaran (JP) tiap minggu sudah diatur sesuai kurikulum yang berlaku, misalnya jam pelajaran IPA per minggu untuk kelas IX MTs  = 5 JP, jam pelajaran iPS untuk kelas VII MTs = 4 JP, dan seterusnya.

g. Jumlah jam pelajaran efektif

Jumlah jam pelajaran efektif (JP Efektif) dihitung berdasarkan rumus berikut.

JP Efektif = Jumlah Minggu Efektif x Jumlah JP Per Minggu.

3. Distribusi Alokasi Waktu 

Distribusi alokasi waktu berisi rencana pembagian waktu (alokasi waktu) dalam pembelajaran tiap kompetensi dasar yang akan disusun dalam Rencana Pelaksanaan Pelajaran (RPP).

Misalnya sebuah Kompetensi Dasar membutuhkan 5 jam pembelajaran, maka alokasi waktunya adalah 5 jP dengan dua kali pertemuan dalam satu minggu.

Berikut ini adalah contoh format Rincian Minggu Efektif.

RINCIAN MINGGU EFEKTIF

Satuan Pendidikan   : ……………………….
Mata Pelajaran : ……………………….
Kelas/Program   : ……………………….
Semester            : ……………………….
Tahun Pelajaran : ……………………….

A. Perhitungan Alokasi Waktu

1. Jumlah Minggu dalam Satu Semester

2. Jumlah Minggu Tidak Efektif

3. Jumlah Minggu Efektif

Jumlah Minggu Efektif = Jumlah minggu dalam semester – jumlah minggu tidak efektif

Jumlah Minggu Efektif  = ….. minggu – ….. minggu

Jumlah Minggu Efektif = ….. minggu

4. Jumlah Jam Efektif

Jumlah jam efektif = Jumlah minggu efektif x JP per minggu

Jumlah jam efektif = ….. x …. JP

Jumlah jam efektif = …. JP

B. Distribusi Alokasi Waktu

…………………………, ………… 20 ……
Kepala ………………………………..Guru Kelas/Mata Pelajaran,
……………………………………………….……………………………………………….
NIP ………………………………………….NIP ………………………………………….

Demikian pengertian Rincian Minggu Efektif, format, dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.